BLORA, 5/10 (BeritaJateng.tv) – Kejaksaan Negeri Blora menjebloskan seorang Kepala Desa di Blora, Jawa Tengah atas dugaan kasus tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana desa pada Rabu (5/10/2022).
Di ketahui ia bernama Sriyanto, Kepala desa Telogotuwung, Kecamatan Randublatung. Ia memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Blora atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 -2021 sebesar Rp. 691. 514. 797. 086.
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan dengan didampingi pengacaranya, kejaksaan Negeri Blora menetapkan Sriyanto sebagai tersangka dan menjebloskannya ke rumah tahanan (Rutan) kelas II B Blora selama dua puluh hari kedepan.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus, Kepala Desa tersebut diduga menggunakan anggaran dana desa untuk bangunan fisik gedung Kantor Desa Telogotuwung, dengan total anggaran Rp. 700juta lebih. Namun tidak digunakan sepenuhnya untuk pembangunan kantor desa tersebut,”jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko kepada media, Rabu (6/10/2022).