Semarang, 25/6 (BeritaJateng.tv) – Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Kota Semarang menyelenggarakan layanan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Duta Pertiwi Mall (DP Mall) Semarang.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I, Mahartono mengatakan kendati layanan Program Pengungkapan Sukarela dapat diakses secara daring melalui laman www.pajak.go.id.
Namun dalam rangka mensosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela, Kanwil DJP Jawa Tengah I membuka pojok pajak untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela.
“Seperti yang sudah diketahui bahwa Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), salah satu agenda dalam UU HPP adalah Program Pengungkapan Sukarela yang dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022,” terangnya, Sabtu (25/6/2022).
Menurutnya, dengan program tersebut terdiri dari dua kebijakan. Kebijakan I diperuntukkan bagi wajib pajak peserta Pengampunan Pajak namun masih ada harta yang belum diungkap dalam Program Pengampunan Pajak.
Kemudian kebijakan II yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta yang diperoleh dari tahun 2016 hingga tahun 2020, namun belum dicantumkan di dalam lampiran harta pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.