Pati, 30/3 (BeritaJateng.tv) – Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama dengan KPP Pratama Pati dan KPP Pratama Blora menggelar acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di Hotel New Merdeka Pati.
Sebanyak 50 wajib pajak prominen di wilayah Pati, Rembang, Blora dan Grobogan mengikuti sosialisasi secara luring, sementara 100 wajib pajak bergabung melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.
Hadir pula Anggota Komisi XI DPR RI Harmusa Oktaviani sebagai keynote speaker, Bupati Pati Haryanto beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati.
Menurut anggota Komisi XI DPR RI Harmusa Oktaviani, UU HPP merupakan produk bersama yang dirumuskan oleh pemerintah bersama DPR.
“Dalam prosesnya, kami menjaring aspirasi dan pesan rakyat dengan pertimbangan untuk memperkuat perekonomian serta memberi keadilan yang hakiki untuk semua pihak,” ungkapnya.
Pemerintah maupun DPR berusaha mencari formulasi sistem pajak yang ideal, dimana mampu mendapatkan tambahan penerimaan negara sembari menumbuhkan perekonomian.
Lebih lanjut, Harmusa juga menghimbau para wajib pajak untuk mengikuti program Program Pengungkapan. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan salah satu klausul baru dalam UU HPP. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
“PPS ini wajib digunakan. Insya Allah bermanfaat bagi wajib pajak,” ujarnya.