Menurut pengakuannya, kenaikan UMP 6,5 persen itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025.
Kendati begitu, pihaknya menyebut penetapan UMP Jawa Tengah belum berlangsung.
“Belum, belum [penetapan UMP]. Besok Jumat lagi sidang, tapi intinya naik 6,5 persen dari yang ini. Sekarang tinggal tambah saja 6,5 persen saja baik UMK atau UMP,” ungkap Aziz.
BACA JUGA: Prabowo Sebut UMP Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Prediksi Upah Minimum 35 Daerah di Jawa Tengah
Aziz menegaskan, penetapan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tak lagi menggunakan PP 51/23 sebagaimana sebelumnya.
“Gak pakai PP 51, sudah pakai Permen yang baru,” jelas Aziz.
Lebih lanjut, kata dia, seluruh kabupaten/kota akan menerapkan kenaikan 6,5 persen tersebut. Namun, Aziz menyebut setiap kabupaten/kota bisa melayangkan rekomendasi kepada provinsi. Hal itu terungkap saat pihaknya menjawab apakah kabupaten/kota boleh menerapkan nilai lebih tinggi atau rendah dari 6,5 persen.
“Kabupaten/kota 6,5 persen semuanya, iya kalau di ketentuan itu. Tinggal nanti bupati/walikotanya harus merekomendasikan ke provinsi atau ke gubernur. Sementara untuk tahun ini Permenakernya itu untuk penetapan 2025,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi