Pemeriksaan khusus untuk melacak aliran transaksi perusahaan dan memastikan tidak terjadi pelanggaran lanjutan yang merugikan masyarakat.
Sebagai bentuk penegakan aturan, OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Melalui sanksi ini, perusahaan dilarang menghimpun dana baru maupun menyalurkan pembiayaan baru.
“Dana Syariah Indonesia juga tidak di perkenankan mengalihkan aset dan mengubah susunan manajemen tanpa persetujuan tertulis dari OJK,” tegas Rizal.
Langkah-langkah tersebut harapannya dapat memberikan kepastian bagi para lender. Sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa OJK terus hadir menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan syariah di Indonesia. (*)
Editor: Elly Amaliyah





