Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi KONI, Mantan Bupati Kudus Hartopo Diperiksa Kejaksaan

×

Kasus Dugaan Korupsi KONI, Mantan Bupati Kudus Hartopo Diperiksa Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Korupsi Kendal | ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi. (Foto: Pixabay)

KUDUS, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus memeriksa mantan Bupati Kudus Hartopo, Rabu 20 Desember 2023. Hartopo menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dengan nilai kerugian mencapai Rp2,57 miliar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba membenarkan adanya pemanggilan terhadap mantan Bupati Kudus Hartopo. Hal itu terkait agenda pemeriksaan saksi-saksi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi KONI Kudus.

“Hanya saja, pemanggilan mantan Bupati Kudus itu terkait posisinya saat menjabat Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kudus,” ujarnya.

BACA JUGA: Selidiki Kasus KONI Kudus, Polda Jateng: Dugaan Korupsi Ratusan Juta Anggaran Konsumsi dan Seragam

Pemanggilan tersebut, kata Arga, untuk meminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ke KONI Kudus.

Selain memanggil Bupati Kudus periode 2018-2023, Kejari Kudus juga memanggil penyedia katering serta Safana Firdaus selaku pemilik UD Gemerlap sebagai pihak ketiga yang menyediakan kaos tim.

Sebelumnya, imbuh dia, mantan Bupati Kudus Hartopo memang pernah diundang, namun ada penjadwalan ulang. Hartopo datang ke kantor Kejari Kudus pada pukul 08.30 WIB.

Terkait kemungkinan ada penambahan tersangka, ia meminta awak media menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya.

“Tunggu saja kami masih mendalami penyidikan. Kalau ada indikasi keterlibatan tersangka lain, tentunya kami juga profesional,” ujarnya.

Ketua KONI Kudus jadi tersangka

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus berujung pada penetapan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka pada 15 Desember 2023.

Kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar tersebut meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp971 juta.

BACA JUGA: Geledah Kantor KONI Kudus Terkait Kasus Dana Hibah, Kejari Sita Barang dan Dokumen Penting Ini

Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar. Sedangkan penyalahgunaan anggarannya ditemukan, ketika tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp90 juta. Namun yang ia berikan hanya Rp70 juta.

Sedangkan Rp20 juta tersangka minta untuk kepentingan pribadi. Kasus serupa juga terjadi pada Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari alokasi Rp75 juta, namun yang pengurus terima hanya Rp45 juta.

Penyalahgunaan dana hibah juga terjadi pada tahun anggaran 2023. Yaitu ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar untuk  pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp971,5 juta. Sementara anggaran katering sebesar Rp528,57 juta. (ant)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp