KUDUS, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus dan menyita sejumlah dokumen penting serta sebuah laptop terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah.
“Kehadiran kami ke kantor KONI ini untuk mencari beberapa dokumen yang selama ini belum bisa para saksi berikan. Sehingga kami lakukan penggeledahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W. Putro, Kamis, 2 November 2023.
Ia mengungkapkan penggeledahan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan dokumen yang pihaknya peroleh di antaranya dokumen terkait laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, serta beberapa barang elektronik seperti laptop.
BACA JUGA: Proses Hukum Berlanjut, Kejari Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi KONI Kudus
Isi dari laptop tersebut, kata Henriyadi, akan diperiksa untuk dijadikan alat bukti. Sedangkan dokumen lain yang Kejari sita merupakan dokumen penunjang tata kelola dana hibah serta pengajuan proposal dari masing-masing pengurus cabang olahraga.
“Nantinya akan diinventarisir dan dipilah mana yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI,” tuturnya.
Sementara untuk penetapan tersangkanya, kata Henriyadi, setelah bukti-bukti yang perlu terpenuhi. Kegiatan penggeledahan hari ini ialah dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang ada, termasuk dari BPKP.
Untuk jumlah tersangka, imbuhnya, belum bisa pihaknya ungkapkan lantaran mesti menyesuaikan dengan alat bukti yang ada.