SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse PPA, sedang menangani aduan dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswa anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula). Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi awal oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa proses penanganan masih berfokus pada pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terkait.
“Untuk kasus yang menimpa saudara H saat ini sedang penyidik dari Direktorat Reserse PPA lakukan klarifikasi dan saat ini sedang berproses. Satu hari kemarin kita sudah melakukan klarifikasi dan penyidik akan melakukan klarifikasi lain terhadap saksi-saksi yang lain seperti ibu kosnya dan temannya sebelum menuju ke tempat kos itu harus di klarifikasi dulu,” ujarnya saat beritajateng.tv jumpai di Lobi Polda Jateng pada Rabu, 1 April 2026.
Artanto menjelaskan, pihak kepolisian telah melayangkan undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak, dan mereka yang dipanggil telah memenuhi undangan tersebut. Ke depan, pemeriksaan akan terus berlanjut dengan memanggil saksi tambahan guna memperkuat data awal.
“Pada prinsipnya undangan kita lakukan dan yang bertugas sudah hadir untuk menerima dan melakukan klarifikasi. Nanti penyidik akan melakukan klarifikasi kembali terhadap saksi-saksi yang lain,” katanya.
BACA JUGA: Polda Jateng Dalami Dugaan Penganiayaan Ketua HMI Unissula, Ada Indikasi Terkait Kasus Pelecehan
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Ya, tentunya ini masih berproses, tapi penyidik untuk saat ini masih mendalami saksi-saksi dahulu,” imbuhnya.
Artanto juga mengungkapkan bahwa laporan yang masuk masih bersifat aduan, sehingga penanganannya masih berada pada tahap awal. Namun, jika ada indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan pihaknya tingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Saat ini kasus pelecehan itu masih sifatnya aduan. Nanti kalau memang sudah mengarah ada indikasi pidana, akan polisi lakukan penyelidikan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan pendampingan terhadap korban, Artanto menyebut bahwa hal tersebut akan pihaknya lakukan apabila kasus sudah masuk tahap lebih lanjut, baik penyelidikan maupun penyidikan.
“Kalau masih sifatnya klarifikasi, ini masih untuk pendataan awal. Tapi nanti kalau sudah masuk penyelidikan maupun penyidikan, tentunya kita berharap yang bersangkutan akan penasihat atau psikolog dampingi,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pengurus PB HMI berinisial LT viral di media sosial setelah diunggah akun @hmiunissula. LT dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pelecehan terhadap kader perempuan dari Unissula Semarang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2026, bertepatan dengan pelantikan Pengurus HMI Cabang Semarang. Berdasarkan informasi yang di himpun, pelaku yang datang dari Jakarta dugaan kuat memaksa korban untuk dijemput di kos, lalu masuk ke dalam kamar dan melakukan pelecehan tanpa persetujuan korban.
BACA JUGA: Polisi Telusuri Dugaan Pelecehan Tiga Mahasiswi oleh Arnendo Mahasiswa FIB, Undip Benarkan Ada Pelapor
Korban disebut sempat menolak dan membatasi pelaku hanya di ruang tamu, namun pelaku tetap memaksa masuk. Korban saat itu berada dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya.
Kasus ini kemudian HMI Unissula laporkan bersama BEM Unissula ke Polda Jateng. Pihak kepolisian telah mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan proses penanganan sedang berjalan, termasuk pendampingan lanjutan oleh Ditres PPA. (*)
Editor: Farah Nazila





