Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Gamma Tak Kunjung Beres, Zainal Petir: Copot Kapolrestabes Semarang dan Pecat Aipda Robig

×

Kasus Gamma Tak Kunjung Beres, Zainal Petir: Copot Kapolrestabes Semarang dan Pecat Aipda Robig

Sebarkan artikel ini
LBH Petir SMKN 4 Gamma Petir
Koordinator LBH Petir, Zaenal Abidin, saat mendatangi rumah korban, Selasa, 26 November 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) Jateng, Zainal Petir, kembali angkat bicara terkait tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMK Negeri 4 Semarang, akibat ditembak oknum Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin.

Pimpinan NGO yang konsen pada pendampingan rakyat miskin dan advokasi kebijakan publik ini meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Kombes Pol Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

Menurutnya, langkah tersebut perlu Kapolri ambil agar kasus penembakan pada tiga siswa SMKN 4 Semarang segera terang benderang.

“Copot dulu Kapolrestabes Semarang biar lebih terbuka duduk permasalahan meninggalnya Gamma. Akan sulit mengungkap kasus ini kalau yang melakukan penembakan anak buahnya sendiri,” kata Zainal Petir.

BACA JUGA: Tak Puas Alasan Polisi Soal Kasus Tewasnya Siswa SMK Semarang, LBH Petir Minta Kapolri Turun Tangan

Ia pun mengaku telah mendengarkan keterangan dua saksi korban yang juga kena tembak, yakni S (16) dan A (17).

Peluru yang mengenai S bersarang di lengan kiri, sedangkan A tertembak arah dada namun bisa menghindar sehingga mengenai bagian lain.

“Untung A ketika tertembak menghindar sehingga peluru hanya menyerempet dada kemudian mengenai ketiak. Kalau tidak menghindar pasti tembus masuk dalam,” ungkap Petir.

Zainal Petir telah dalami saksi-saksi kasus Gamma

Selain mendengar kesaksian S dan A, Zainal Petir juga telah melakukan pendalaman saksi-saksi lain seperti N, SK, F, dan AD.

Dari keterangan mereka, Zainal Petir menilai tindakan oknum Satresnarkoba tersebut layak untuk mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan melalui sidang etik.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik di sini.

Tinggalkan Balasan