Hukum & Kriminal

Kasus Investasi Bodong BLN, Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Nicholas si Pemilik Koperasi Belum Ditangkap

×

Kasus Investasi Bodong BLN, Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Nicholas si Pemilik Koperasi Belum Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Koperasi BLN
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, saat ditemui di kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu, 11 Maret 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Kami dari Krimsus Polda Jawa Tengah membuat posko pengaduan kepada masyarakat yang memang menjadi korban nasabah Koperasi BLN. Kami siapkan posko pengaduan dan nanti kita terima laporan nasabah dari masyarakat,” ujarnya.

Menurut keterangannya, penyidik saat ini juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta memperkuat alat bukti yang telah diamankan dalam proses penggeledahan sebelumnya.

BACA JUGA: Audiensi dengan Kapolres Salatiga, Korban Koperasi BLN Keluarkan Unek-unek, Minta Kejelasan Hukum

“Untuk yang lain masih terus kami lakukan upaya proses pemeriksaan saksi-saksi dan menguatkan barang bukti yang sudah kita lakukan dalam penggeledahan kemarin,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik turut berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk mendalami barang bukti yang telah disita.

“Kami sedang koordinasi dengan Bareskrim dan juga dengan Puslabfor Bareskrim untuk pemeriksaan barang bukti yang kami amankan,” kata Djoko.

OJK dan PPATK Masih Hitung Kerugian Korban

Terkait total kerugian nasabah koperasi BLN, Djoko menyebut hingga kini penyidik masih melakukan penghitungan bersama sejumlah lembaga terkait.

“Kami masih menghitung semuanya bersama dengan kementerian dan lembaga, dari OJK dan dari PPATK. Sampai dengan hari ini masih kami lakukan upaya koordinasi di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan secara maksimal untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Proses penyidikan dan penyelidikan semuanya akan kami lakukan semaksimal mungkin. Selama unsur dan buktinya terpenuhi tentu akan kami lakukan proses penangkapan,” tegasnya.

BACA JUGA: Muncul ke Publik, Ketua Koperasi BLN Siap Kembalikan Dana Nasabah Rp2 Triliun

Lebih jauh, Djoko membenarkan korban Koperasi BLN tidak hanya tersebar di Jawa Tengah, melainkan juga terlapor di sejumlah wilayah lain. Oleh karena itu, Polda Jawa Tengah turut berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai pembina fungsi untuk menangani laporan yang muncul di berbagai daerah.