“Kami komunikasi dengan Bareskrim sebagai pembina fungsi. Nanti mungkin dari Bareskrim yang akan meminta laporan berkaitan dengan beberapa laporan yang ada di Polda-polda lain seperti Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali,” jelasnya.
Ia menegaskan penyidik akan terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat pihaknya proses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau penggantian kerugian itu bukan dari kami, karena kami prosesnya adalah proses penyidikan berkaitan dengan laporan masyarakat dan keterlibatan oknum yang ada di koperasi BLN,” pungkas Djoko. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





