SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan satu tersangka inisial D yang merupakan kepala cabang koperasi BLN di wilayah Salatiga.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan proses penyidikan saat ini masih terus berjalan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa para saksi.
“Waktu rapat dengar pendapat di DPR RI Komisi III, kami sampaikan proses memang sudah berjalan pada tahap penyidikan. Jadi ada beberapa kepala cabang yang kami jadikan tersangka dan nanti beberapa menjadi saksi. Bukti-bukti yang kami kumpulkan terus kami kembangkan untuk mengarah ke beberapa tersangka lainnya,” ujar Djoko Julianto saat beritajateng.tv jumpai di kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu, 11 Maret 2026 sore.
BACA JUGA: Polda Jateng Geledah Kantor Pusat Koperasi BLN di Salatiga, Amankan Sejumlah Dokumen Penting
Djoko menyebut hingga saat ini baru satu tersangka yang telah ditetapkan penyidik dalam kasus tersebut. “Kami masih [menetapkan] satu tersangka, kepala cabang di salah satu kabupaten/kota di Jawa Tengah. Inisialnya D, kepala cabang di Salatiga yang kami lakukan proses penyidikan di sana,” jelas Djoko.
Sementara itu, pendiri Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, hingga kini belum penyidik tangkap. Djoko menegaskan pihaknya tidak mengalami kesulitan untuk melakukan penangkapan selama unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi.
“[Soal] menangkap, kami masih tidak ada kesulitan. Yang pasti kami akan melakukan proses penyidikan dulu. Semua selama cukup unsurnya, buktinya semua terpenuhi akan kami lakukan itu semuanya,” tegasnya.
Polda Jawa Tengah Buka Posko Pengaduan Korban Koperasi BLN
Selain melakukan penyidikan, Polda Jawa Tengah juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi Koperasi BLN. Djoko mengatakan posko tersebut guna menampung laporan para nasabah yang merasa dirugikan oleh kegiatan investasi koperasi tersebut.





