Hukum & Kriminal

Kasus Investasi Bodong BLN, Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Nicholas si Pemilik Koperasi Belum Ditangkap

×

Kasus Investasi Bodong BLN, Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Nicholas si Pemilik Koperasi Belum Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Koperasi BLN
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, saat ditemui di kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu, 11 Maret 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan satu tersangka inisial D yang merupakan kepala cabang koperasi BLN di wilayah Salatiga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan proses penyidikan saat ini masih terus berjalan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa para saksi.

“Waktu rapat dengar pendapat di DPR RI Komisi III, kami sampaikan proses memang sudah berjalan pada tahap penyidikan. Jadi ada beberapa kepala cabang yang kami jadikan tersangka dan nanti beberapa menjadi saksi. Bukti-bukti yang kami kumpulkan terus kami kembangkan untuk mengarah ke beberapa tersangka lainnya,” ujar Djoko Julianto saat beritajateng.tv jumpai di kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu, 11 Maret 2026 sore.

BACA JUGA: Polda Jateng Geledah Kantor Pusat Koperasi BLN di Salatiga, Amankan Sejumlah Dokumen Penting

Djoko menyebut hingga saat ini baru satu tersangka yang telah ditetapkan penyidik dalam kasus tersebut. “Kami masih [menetapkan] satu tersangka, kepala cabang di salah satu kabupaten/kota di Jawa Tengah. Inisialnya D, kepala cabang di Salatiga yang kami lakukan proses penyidikan di sana,” jelas Djoko.

Sementara itu, pendiri Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, hingga kini belum penyidik tangkap. Djoko menegaskan pihaknya tidak mengalami kesulitan untuk melakukan penangkapan selama unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi.

“[Soal] menangkap, kami masih tidak ada kesulitan. Yang pasti kami akan melakukan proses penyidikan dulu. Semua selama cukup unsurnya, buktinya semua terpenuhi akan kami lakukan itu semuanya,” tegasnya.

Polda Jawa Tengah Buka Posko Pengaduan Korban Koperasi BLN

Selain melakukan penyidikan, Polda Jawa Tengah juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi Koperasi BLN. Djoko mengatakan posko tersebut guna menampung laporan para nasabah yang merasa dirugikan oleh kegiatan investasi koperasi tersebut.

“Kami dari Krimsus Polda Jawa Tengah membuat posko pengaduan kepada masyarakat yang memang menjadi korban nasabah Koperasi BLN. Kami siapkan posko pengaduan dan nanti kita terima laporan nasabah dari masyarakat,” ujarnya.

Menurut keterangannya, penyidik saat ini juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta memperkuat alat bukti yang telah diamankan dalam proses penggeledahan sebelumnya.

BACA JUGA: Audiensi dengan Kapolres Salatiga, Korban Koperasi BLN Keluarkan Unek-unek, Minta Kejelasan Hukum

“Untuk yang lain masih terus kami lakukan upaya proses pemeriksaan saksi-saksi dan menguatkan barang bukti yang sudah kita lakukan dalam penggeledahan kemarin,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik turut berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk mendalami barang bukti yang telah disita.

“Kami sedang koordinasi dengan Bareskrim dan juga dengan Puslabfor Bareskrim untuk pemeriksaan barang bukti yang kami amankan,” kata Djoko.

OJK dan PPATK Masih Hitung Kerugian Korban

Terkait total kerugian nasabah koperasi BLN, Djoko menyebut hingga kini penyidik masih melakukan penghitungan bersama sejumlah lembaga terkait.

“Kami masih menghitung semuanya bersama dengan kementerian dan lembaga, dari OJK dan dari PPATK. Sampai dengan hari ini masih kami lakukan upaya koordinasi di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan secara maksimal untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Proses penyidikan dan penyelidikan semuanya akan kami lakukan semaksimal mungkin. Selama unsur dan buktinya terpenuhi tentu akan kami lakukan proses penangkapan,” tegasnya.

BACA JUGA: Muncul ke Publik, Ketua Koperasi BLN Siap Kembalikan Dana Nasabah Rp2 Triliun

Lebih jauh, Djoko membenarkan korban Koperasi BLN tidak hanya tersebar di Jawa Tengah, melainkan juga terlapor di sejumlah wilayah lain. Oleh karena itu, Polda Jawa Tengah turut berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai pembina fungsi untuk menangani laporan yang muncul di berbagai daerah.

“Kami komunikasi dengan Bareskrim sebagai pembina fungsi. Nanti mungkin dari Bareskrim yang akan meminta laporan berkaitan dengan beberapa laporan yang ada di Polda-polda lain seperti Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali,” jelasnya.

Ia menegaskan penyidik akan terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat pihaknya proses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau penggantian kerugian itu bukan dari kami, karena kami prosesnya adalah proses penyidikan berkaitan dengan laporan masyarakat dan keterlibatan oknum yang ada di koperasi BLN,” pungkas Djoko. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp