“Dari situlah nanti bisa dipetakan kebutuhan dari korban itu apa saja. Setelah itu, langsung mengakses konseling pemulihan psikologis, bantuan hukum, dan pemeriksaan medis,” ujar Layalia.
Ia menambahkan, masih banyak korban KTD yang bingung mengenai langkah-langkah konsultasi, baik informasi soal daftar rumah aman maupun bantuan hukum.
BACA JUGA: Tak Cuma Intimidasi, LBH APIK Semarang Sebut Santet Bayangi Pendampingan Korban Kekerasan
Ia pun mendorong korban KTD untuk bisa mengakses layanan bantuan. Seperti di situs Carilayanan.com atau menghubungi lembaga Perkumpulan Samsara yang fokus pada kesehatan reproduksi dan akses aborsi aman.
Selain itu, ia berpesan KTD bukanlah akhir dari kehidupan. Korban KTD berhak mendapatkan masa depan yang lebih baik dan memutuskan untuk masa depannya.
“Apakah akan meneruskan atau akan menghentikan kehamilan, itu merupakan hak asasi korban sebagai manusia, dan juga korban berhak atas hak kesehatan seksual dan juga reproduksi sehingga jangan pernah takut buat speak up,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi