SEMARANG, beritajateng.tv – Percaya tak percaya, orang-orang yang berurusan dengan hukum bisa melakukan segala cara agar bisa lepas. Meskipun, mereka mesti menempuh upaya di luar nalar.
Begitulah kisah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Raden Ayu Hermawati.
Ayu, sapaannya akrabnya, mengungkap, sebagai pendamping korban kekerasan, dirinya kerap mendapatkan intimidasi saat mendampingi klien.
Intimidasi yang ia terima pun beragam, baik langsung maupun tak langsung. Mirisnya, ancaman justru datang dari pelaku dan keluarga pelaku.
BACA JUGA: LBH APIK Semarang Catat 102 Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Selama 2024, KDRT Tertinggi
“Dalam pendampingannya, sering kali mengalami hambatan dan tantangan. Intimidasi datang dari pelaku dan keluarga pelaku,” ungkap Ayu kepada beritajateng.tv, belum lama ini.
Menurut Ayu, perjuangan terhadap keadilan memang sering kali mendapat hambatan, mulai dari tantangan fisik, ide, maupun kewenangan. Bahkan, ia pernah mendapat ancaman serangan metafisik, yaitu santet.
“Bahkan kami juga dapat ancaman santet jika masih menjadi pengacara korban,” akunya.
Ancaman-ancaman itu, lanjut Ayu, supaya ia tak lagi mendampingi korban atau bahkan menghentikan laporan yang sedang ia advokasi.
Juga terima ancaman hukum dari pelaku sewaktu dampingi korban kekerasan
Selain ancaman serangan santet, Ayu juga pernah mendapat ancaman hukum. Adalah sang pelaku yang mengancam untuk melaporkan balik Ayu ke kepolisian.