KARANGANYAR, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Tersangka terbaru adalah mantan Direktur Utama PT MAM Energindo, berinisial AA.
Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima pada Selasa malam, 3 Juni 2025.
“Kami menetapkan AA, mantan Dirut PT MAM Energindo, sebagai tersangka dalam proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar,” ujar David.
BACA JUGA: Dari Kursi Komisaris ke Pusaran Kasus Korupsi, Ini Sosok Iwan Lukminto
Penyidik menetapkan AA sebagai tersangka setelah memeriksanya di Rutan Kelas IIB Padang, Sumatera Barat. Saat ini, AA masih menjalani hukuman atas kasus korupsi lain yang berada dalam penanganan Kejari Pasaman Barat.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah menangkap AA dalam perkara korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu investor sekaligus subkontraktor bernama TAC, serta Direktur Operasional PT MAM Energindo, Ansori.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi pembangunan Masjid Madaniyah demi menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
BACA JUGA: Geger Pasar Kumuh di Wirosari Grobogan, Video Viral Bongkar Dugaan Korupsi
Sebagai informasi, Masjid Agung Karanganyar ini resmi saat era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun pembangunannya berlangsung dari tahun 2019 hingga 2021 dengan dana senilai Rp 101 miliar.
Besaran dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar, Jawa Tengah. (*)