Hukum & Kriminal

Kasus Mulai Ramai, Polda Jateng Beberkan Kronologi Penanganan Perkara Pengusaha Genset Jakarta

×

Kasus Mulai Ramai, Polda Jateng Beberkan Kronologi Penanganan Perkara Pengusaha Genset Jakarta

Sebarkan artikel ini
genset pengusaha
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake. (Foto: Polda Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tvPolda Jateng mengklarifikasi penanganan kasus pengusaha genset dari Jakarta, TA, terkait dugaan pemalsuan surat dan persaingan usaha tidak sehat.

Kasus ini telah menjadi perbincangan di platform YouTube dan media berita di mana TA merasa heran dengan kecepatan penanganan kasusnya serta merasa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng yang terburu-buru dalam meningkatkan status penyidikan.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake, mengungkapkan apresiasi terhadap respons yang TA utarakan melalui berbagai media. Polda Jateng pun menjamin hak-hak TA sebagai warga negara dalam penanganan perkara pidana.

BACA JUGA: Tampil di Podcast Alvin Lim, Pengusaha Genset Asal Jakarta Ini Merasa Dikriminalisasi Polda Jateng

“Kami memastikan bahwa penanganannya secara hati-hati dan cermat. Penyidik menangani masalah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Satake pada Rabu, 6 Maret 2024.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan mengenai dugaan kasus tersebut sejak tujuh bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2023. Selama proses penyelidikan terhadap aduan tersebut, TA juga pihaknya mintai klarifikasi.

“Personel Ditreskrimsus mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk saudara TA, dalam proses penyelidikan tersebut. Jadi, terlapor sudah mengetahui adanya pengaduan terkait pemalsuan surat,” jelasnya.

Minta pendapat ahli atas kasus pengusaha genset

Selain itu, Ditreskrimsus juga meminta pendapat dari ahli larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha, serta ahli hukum acara pidana dari Undip Semarang.

Setelah tujuh bulan melakukan penyelidikan dan pendalaman, personel Ditreskrimsus membuat laporan yang ditindaklanjuti dengan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus yang ditangani merupakan peristiwa pidana atau tidak.

Kabidhumas menegaskan bahwa perkembangan penanganan penyidikan kasus ini masih berlangsung. Penyidik belum menetapkan tersangka dan baru melakukan pemanggilan saksi.

BACA JUGA: Kalahkan Petahana, Inilah Sosok Reza Mardhika, Dokter cum Pengusaha Muda Kebumen dengan Suara Terbanyak

“Penyidikan masih berlangsung. Belum ada penetapan tersangka. Saat ini baru pemanggilan saksi dan akan berkembang pada saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus terkait dugaan pemalsuan surat dan persaingan usaha tidak sehat dengan terlapor TA akan pihaknya tangani secara profesional dan sesuai prosedur. Penyidik akan bertindak secara obyektif sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kami juga meminta agar terlapor, saudara TA, tetap kooperatif. Naiknya laporan terhadap kasus tersebut hingga tahap penyidikan sudah melalui proses yang matang. Di sisi lain, Polda Jateng juga menghargai hak-haknya sebagai warga negara dan orang yang tengah menghadapi perkara hukum,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp