SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jateng mengklarifikasi penanganan kasus pengusaha genset dari Jakarta, TA, terkait dugaan pemalsuan surat dan persaingan usaha tidak sehat.
Kasus ini telah menjadi perbincangan di platform YouTube dan media berita di mana TA merasa heran dengan kecepatan penanganan kasusnya serta merasa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng yang terburu-buru dalam meningkatkan status penyidikan.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake, mengungkapkan apresiasi terhadap respons yang TA utarakan melalui berbagai media. Polda Jateng pun menjamin hak-hak TA sebagai warga negara dalam penanganan perkara pidana.
BACA JUGA: Tampil di Podcast Alvin Lim, Pengusaha Genset Asal Jakarta Ini Merasa Dikriminalisasi Polda Jateng
“Kami memastikan bahwa penanganannya secara hati-hati dan cermat. Penyidik menangani masalah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Satake pada Rabu, 6 Maret 2024.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan mengenai dugaan kasus tersebut sejak tujuh bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2023. Selama proses penyelidikan terhadap aduan tersebut, TA juga pihaknya mintai klarifikasi.
“Personel Ditreskrimsus mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk saudara TA, dalam proses penyelidikan tersebut. Jadi, terlapor sudah mengetahui adanya pengaduan terkait pemalsuan surat,” jelasnya.
Minta pendapat ahli atas kasus pengusaha genset
Selain itu, Ditreskrimsus juga meminta pendapat dari ahli larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha, serta ahli hukum acara pidana dari Undip Semarang.