Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi di Sukoharjo Terungkap, Begini Kronologi Pelaku Potong Tubuh Rekan Kerja Sendiri

×

Kasus Mutilasi di Sukoharjo Terungkap, Begini Kronologi Pelaku Potong Tubuh Rekan Kerja Sendiri

Sebarkan artikel ini
kasus mutilasi sukoharjo
Kasus mutilasi di Sukoharjo telah terungkap, dan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan metode Crime Scientific Investigation. (Yovita/beritajateng.tv)

SUKOHARJO, beritajateng.tv – Kasus penemuan sejumlah potongan tubuh kasus mutilasi di bantaran sungai Sukoharjo dan Surakarta berhasil terungkap Tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta, dan Polda Jateng.

Pengungkapan kasus mutilasi di Sukoharjo itu berdasarkan metode Crime Scientific Investigation (CSI) sehingga berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap tersangkanya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tersangka sekaligus pelaku utama bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos (50), seorang kuli bangunan warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Tersangka tertangkap pada Minggu (28/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB di makam Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Saat wawancara di hadapan Kapolda Jateng, tersangka mengaku sempat bingung setelah membunuh korban. Ia mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang telah ia lakukan.

“Sempat satu jam (setelah melakukan pembunuhan) saya mondar-mandir. Saya kemudian pinjam pisau (untuk mutilasi) karena sulit bawa jenazahnya keluar. Saya saat itu takut dan gemetar rasanya,” kata tersangka Suyono.

“Motifnya tersangka ini sakit hati dan ingin menguasai sepeda motor korban,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Berdasarkan metode CSI tersebut petugas berhasil mengidentifikasi korban. Korban bernama Rohmadi (51), warga Keprabon Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Kronologi Kasus Mutilasi di Sukoharjo

Kapolda menuturkan, pelaku telah merencanakan kasus pembunuhan serta mutilasi itu 2 hari sebelum kejadian. Pada Rabu (17/8/2023) malam, tersangka yang merupakan rekan kerja korban di Toko Mebel berniat menghabisi nyawa korban karena ada dendam lama. Ia menyiapkan pipa besi berbentuk bulat panjang, diameter 5cm dan panjang 70cm.

Selanjutnya pada Kamis (18/5/2023) pagi, pelaku meminjam SPM Honda Beat warna hitam milik korban guna mengambil plastik besar laundry untuk membungkus mayat korban.

Tinggalkan Balasan