Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi di Sukoharjo Terungkap, Begini Kronologi Pelaku Potong Tubuh Rekan Kerja Sendiri

×

Kasus Mutilasi di Sukoharjo Terungkap, Begini Kronologi Pelaku Potong Tubuh Rekan Kerja Sendiri

Sebarkan artikel ini
kasus mutilasi sukoharjo
Kasus mutilasi di Sukoharjo telah terungkap, dan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan metode Crime Scientific Investigation. (Yovita/beritajateng.tv)

Eksekusi berlangsung pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB. TKP berada di Toko Mebel Yanto, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Ketika korban tidur, kepala bagian belakangnya pelaku pukul dengan pipa besi 3 kali. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka ini sempat bingung jasad korban akan ia bawa ke mana. Dari situlah muncul niat pelaku untuk memutilasi mayat korban.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Oleh pelaku, jasad korban kemudian ia potong menjadi 6 bagian dan ia masukkan dalam 4 kantong plastik yang telah ia siapkan. Plastik berisi pakaian dan potongan tubuh lalu ia buang ke beberapa tempat untuk menghilangkan jejak.

“Adapun lokasi yang jadi (tempat pembuangan) sungai di wilayah yaitu Jembatan Ngasinan Grogol, Jembatan Ngeblak Kusumodilagan Surakarta, Jembatan Ngruki Sukoharjo, dan Sungai Pringgolayan Sukoharjo. Lokasi tersebut masih satu aliran Sungai Bengawan Solo,” lanjut Kapolda.

Warga dan Petugas Temukan Potongan-Potongan Tubuh Korban

Pada Minggu (21/5/2023) hingga Senin (22/5/2023) potongan-potongan tubuh itu secara berurutan ditemukan warga dan Petugas dengan bantuan tim gabungan termasuk TNI dan SAR yang turut melakukan evakuasi.

Sejumlah barang bukti turut mereka amankan terkait kasus itu. Di antaranya Honda Beat warna hitam nomor polisi AD 4761 KS milik korban, pipa besi, pisau sepanjang sekitar 40cm. Selain itu juga terdapat helm warna hitam, sepotong kaos lengan pendek warna biru kerah hitam, dan sebuah celana jeans warna biru milik tersangka.

“Atas aksinya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” tegas Kapolda. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Tinggalkan Balasan