SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum belasan korban investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mendesak kepolisian segera menetapkan pendiri sekaligus pemilik koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo, sebagai tersangka.
Desakan tersebut muncul di tengah proses penyidikan yang telah berjalan, sementara hingga kini polisi baru menetapkan satu tersangka dari pihak pengelola koperasi.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan laporan yang ia ajukan telah naik ke tahap penyidikan sejak 14 Maret 2026.
“Ini kan laporan saya juga sudah lama, baru tanggal 14 Maret itu naik sidik. Naik sidik artinya penyidikan. Kalau penyidikan itu proses laporan polisi ya sudah jelas bahwa itu merupakan tindak pidana. Untuk mencari calon tersangkanya, yang kami laporkan adalah pemiliknya, Nicholas,” ujarnya saat beritajateng.tv konfirmasi, Rabu, 25 Maret 2026.
BACA JUGA: Polda Jateng Geledah Kantor Pusat Koperasi BLN di Salatiga, Amankan Sejumlah Dokumen Penting
Zainal berharap dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Nicholas segera ditetapkan sebagai tersangka. “Sekarang sudah naik sidik. Jadi semoga saja sih sebentar lagi akan jadi tersangka,” lanjutnya.
Pihaknya mempertanyakan Nicholas belum menjadi tersangka, padahal menurutnya yang bersangkutan merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam operasional koperasi saat dugaan tindak pidana terjadi.
“Justru saya tanya kenapa polisi tidak segera menetapkan pemiliknya atau Nicholas itu ya owner-nya, karena dia lah yang waktu saya laporkan itu ketika dia masih menjadi ketua operasinya,” katanya.
Ia menilai penyidik seharusnya tidak ragu karena telah terdapat keterangan saksi terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Polisi enggak usah ragu, sudah jelas saksi-saksinya bahwa ada dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan karena ada tipu muslihat, ada tipu dayanya,” tegasnya.
Zainal Ungkap Dugaan Penipuan hingga Pencucian Uang
Zainal menyebut dalam kasus ini terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hukum, mulai dari penipuan hingga penggalangan dana masyarakat secara ilegal.
“Ada penggalangan dana masyarakat secara ilegal itu, enggak ada izinnya itu. Jadi tindak pidananya juga penggalangan dana tanpa izin,” ujarnya.





