Ia juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
“Bisa juga nanti sangkutkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Jadi kalau dia ditetapkan tersangka juga harta-harta yang sudah dialihkan dalam bentuk lainnya itu bisa diambil, ditarik oleh polisi,” jelasnya.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap pemilik koperasi penting untuk menelusuri aliran dana yang diduga telah dialihkan. “Ini harus segera ditetapkan tersangka itu, polisi jangan diam saja. Ini triliunan loh,” tegas Zainal.
Ia menyebut nilai kerugian dalam kasus ini mencapai angka yang sangat besar. Zainal mengungkap korban tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah hingga luar daerah. Saat ini, kata dia, baru 13 korban yang secara resmi memberikan kuasa hukum kepadanya, meskipun jumlah nasabah secara keseluruhan jauh lebih besar.
“Kalau enggak salah itu hampir Rp4 triliun itu pengumpulan dana masyarakat secara ilegal itu. Korban yang saya dampingi ada di Boyolali, dari Kota Semarang, Magelang, Grobogan, Salatiga. Dari Demak juga sudah mulai menghubungi, yang dari Jakarta juga sudah mulai menghubungi saya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Zainal juga mengungkap dampak serius yang dialami korban akibat kasus tersebut. Bahkan, menurut pengakuannya, ada korban BLN yang stres hingga meninggal dunia akibat terjerat penipuan.
“Ini banyak masyarakat yang sudah meninggal dunia gara-gara stres karena tipu muslihatnya mereka investasi tapi tidak sesuai dengan janjinya,” pungkas Zainal. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





