SEMARANG, beritajateng.tv – Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka dan barang bukti perkara pabrik narkoba jenis “Happy Water” di sebuah rumah di Ngesrep Barat, Banyumanik, ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Fardhiyan saat pelimpahan berkas di Kejari Kota Semarang mengatakan, dua tersangka, masing-masing PR dan F, terlimpah ke penuntutan bersama barang bukti 1.200 kemasan “Happy Water” siap edar.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Home Industry Narkoba Happy Water dan Sabu di Srondol Semarang
Selain itu, lanjut Agung, terdapat barang bukti berupa 14 kg Methamphetamine sebagai bahan baku narkoba jenis baru tersebut.
Menurutnya, sindikat pengelola pabrik narkoba ini menggunakan modus pengiriman bahan baku yang tidak sekaligus guna mengelabui petugas.
BACA JUGA: Video Lagi-Lagi di Semarang, Rumah Produksi Happy Water yang Bisa Bikin Fly Polisi Gerebek
“Pelaku ini memesan bahan baku secara bertahap, sehingga tidak bea cukai curigai sebagai pembuat narkoba,” ujar Agung, Selasa, 2 Juli 2024.
Kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika