BANYUMAS, beritajateng.tv – Kasus pengiriman puluhan anjing berhasil diungkap di Banyumas, Jawa Tengah. Puluhan anjing tersebut diduga akan dijual untuk konsumsi.
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas elah menetapkan seorang tersangka, warga Garut, Jawa Barat.
“Terhadap tersangka, kami menerapkan Pasal 89 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, Selasa 29 Oktober 2024.
BACA JUGA: Aniaya Korban Gegara Kaus Bergambar Anjing, 5 Pesilat Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
Ia menyebut bahwa sebelumnya terdapat 35 anjing, namun empat ekor sudah mati.
“Pada hari Kamis (24/10) sekitar pukul 02.30 WIB, ada laporan dari masyarakat yang mengamankan 31 ekor anjing. Setelah kami lakukan pemeriksaan, sebetulnya ada 35 anjing tetapi ada 4 ekor yang sudah mati,” kata Andryansyah.
Dari pemeriksaan sementara dari pihaknya, kata dia, tersangka sebelumnya akan membawa anjing-anjing tersebut ke Kabupaten Cilacap.
Kendati demikian, pihaknya masih akan mendalami untuk memastikan apakah puluhan anjing memang benar akan dibawa ke Cilacap atau daerah lainnya.