“Kemarin klarifikasi ke Kepsek sudah berhenti dari Februari 2023 kemarin, sehingga di akhir-akhir ini sudah dihentikan. Jadi ini juga yang kita dalami juga. Rencana saya juga mau ke sana untuk klarifikasi,” tuturnya.
Perlu pendalaman kasus pungli berkedok infaq di SMAN 8 Semarang
Sayangnya, pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait dugaan tersebut. Kasus dugaan pungli di SMAN 8 Semarang itu masih harus melewati pendalaman lebih lanjut berdasarkan tahapan dan prosedur yang berlaku.
“Kita kemarin sudah klarifikasi juga dengan kepala sekolah, bahwa tarikan itu dulu ada tapi sekarang ini pemenuhannya dengan mobil itu mereka sewakan. Hasil dari kepala sekolah ini kita mau klarifikasi yang tepat, jadi kita tidak bisa mengambil keputusan sebelum saya betul-betul yakin,” ucapnya.
Kustri menegaskan, pihaknya bersiap memberikan sanksi tegas jika memang itu benar-benar pungutan. Apabila sekolah terbukti menarik iuran kepada siswa, maka uang hasil pungli itu harus sekolah kembalikan.
BACA JUGA: Soroti Langkah Ganjar Copot Kepala SMKN 1 Sale, Ketua PGRI Jateng: Apakah Itu Pilihan Terbaik?
“Ada teguran dan bahkan ada yang seperti kejadian yang lain ketika betul-betul melakukan tarikan kita juga minta untuk dikembalikan. Itu proses yang sudah sesuai standar kita,” ungkap Kustrisaptono.
Selain itu, pihaknya juga tidak segan mencopot jabatan Kepala SMAN 8 Semarang jika kasusnya tergolong berat. Hal ini sebagaimana yang terjadi di SMKN 1 Sale Rembang beberapa bulan lalu.
“Sudah ada contohnya yang di Sale, kita prosesnya sama prosedurnya. Untuk dalam proses pengembalian agar berjalan dengan baik ya bisa jadi (kepala sekolah) dibebastugaskan sementara, itu tetap terstandar seperti itu dan itu sama,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi