SEMARANG, beritajateng.tv – Sekretaris Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Didik Eko Pujianto mengungkap alasan mengapa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih marak menimpa WNI.
Meskipun Indonesia telah menjalin kerja sama hukum dengan beberapa negara, baik bilateral, regional, dan multinasional, menurut Didik kasus TPPO tetap tumbuh subur karena dua faktor.
“Pertama, sistem hukum di tempat (negara) itu belum begitu stabil. Kedua, negara itu belum terlalu aman atau dalam kondisi konflik,” ucap Didik usai menghadiri diskusi publik di Kantor BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jumat, 15 September 2023.
BACA JUGA: Gelar Diskusi Publik Bersama Kemenko Polhukam, Kemenlu RI: Kasus TPPO di Indonesia Naik 700 Persen
Baginya, ketika negara dalam kondisi stabil secara hukum, maka akan mudah bagi siapa pun untuk tertangkap jika melakukan perbuatan melanggar. Salah satunya ialah pelaku TPPO.
Lebih lanjut, animo WNI untuk mencari nafkah di luar negeri menurut Didik sangat tinggi. Oleh sebabnya, lanjut Didik, penting bagi calon pekerja untuk melakukan crosscheck secara mendalam sebelum keberangkatan.
“Hati-hatinya bukan sekali, tapi harus berkali-kali. Informasi sudah banyak, namun sering kali kawan-kawan itu gampang tergiur,” sambungnya.
TPPO berkaitan dengan penipuan online
Mengenai jumlah penipuan online yang berkaitan dengan TPPO, Didik menyebut situs penipuan akan selalu muncul meski sudah terberantas.
“Jumlahnya itu ada 10 yang di-take down, kemudian muncul lagi 20 begitu seterusnya. Bisa lihat di situsnya Kominfo beribu-ribu sudah ter-take down, beribu-ribu juga akan muncul,” terangnya.