Keputusan tersebut memutuskan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen berbanding upah sebelumnya, yakni Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto
Keputusan tersebut memutuskan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen berbanding upah sebelumnya, yakni Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto