Hukum & Kriminal

Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Sopir Pakai SIM Palsu

×

Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Sopir Pakai SIM Palsu

Sebarkan artikel ini
Bus Cahaya Trans, kasus kecelakaan yang menewaskan 16 orang di jalan Tol Krapyak - Semarang, Jawa Tengah. (Adher/beritajateng.tv)
Bus Cahaya Trans, kasus kecelakaan yang menewaskan 16 orang di jalan Tol Krapyak - Semarang, Jawa Tengah. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus kecelakaan bus maut di ruas Tol Krapyak yang menewaskan 16 penumpang terus berkembang. Kepolisian mengungkap bahwa sopir bus, Gilang, menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Atas temuan tersebut, sopir dan pihak-pihak terkait dijerat pasal berlapis.

Kapolrestabes Semarang, M Syahduddi, menyampaikan bahwa SIM yang digunakan Gilang tercatat seolah-olah diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang.

Namun, setelah pengecekan, SIM tersebut tidak terdaftar di Satpas Polresta Padang.

“Hasil uji Laboratorium Forensik menunjukkan SIM B1 Umum atas nama GIF bersifat non-identik atau merupakan produk cetak yang berbeda,” ujar Syahduddi.

BACA JUGA: Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Semarang Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026

Dalam pengembangan kasus kecelakaan maut tersebut, Satuan Reserse Polrestabes Semarang berhasil membongkar sindikat pemalsuan SIM yang sopir bus asal Sumatera Barat itu gunakan.

Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap tiga orang pelaku yang dugaan kuat berperan sebagai pembuat SIM palsu.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni:

1. SIM BI Umum atas nama Gilang Ihsan Faruq.

2. SIM BI Umum atas nama Mustafa Kamal.

3. SIM A Umum atas nama Herry Soekirman.

BACA JUGA: Proses Forensik Selesai, 16 Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Teridenfikasi Lewat Sidik Jari-Gigi

4. Satu unit HP Samsung, warna biru, dengan SIM card IM3 nomor:085814147989]

5. Satu unit HP Infinix, warna kuning keemasan, dengan SIM card Simpati As nomor 085283517608.

6. Satu unit HP merek Vivo V29, warna hitam, IMEI 1 : 866486068732696, IMEI 2 : 866486068732688, dengan SIM card Telkomsel nomor 081261528735

7. Satu unit CPU merek LG Tipe S-2676.

8. Satu unit monitor LG Ukuran 21 Inch.

9. Satu unit printer Epson L120.

BACA JUGA: Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang

10. Satu unit keyboard.

11. Satu unit mouse.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan pemilik CV Cahaya Trans, perusahaan pemilik bus yang mengalami kecelakaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa CV Cahaya Trans tidak memiliki izin trayek resmi. Selain itu, pemilik perusahaan juga terbukti memalsukan pelat nomor bus yang terlibat kecelakaan.

BACA JUGA: Fakta Baru Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, Polda Jateng: Dugaan SIM Sopir Palsu

Polrestabes Semarang menetapkan pemilik CV Cahaya Trans sebagai tersangka.

Sementara itu, tiga pelaku pemalsuan SIM dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Editor: Farah Nazila