SALATIGA, beritajateng.tv – Seorang pemotor meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami patah tulang kaki dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Salatiga.
Kecelakaan tersebut terjadi di ruas Jalan dr Muwardi, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jumat 24 Juli 2026.
Kasatlantas Polres Salatiga, AKP Henry Sulistyanta DS, mengungkapkan korban meninggal dunia berinisial J (43), warga Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.
Sementara pembonceng berinisial NDS (28) mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Soebarkat Tjitrodarmodjo, Kota Salatiga.
BACA JUGA: Duka Keluarga Korban Kecelakaan Motor Versus Kereta di Kokrosono Semarang, Paman dan Keponakan Meninggal
Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda BeAT yang dikendarai J dengan membonceng NDS melaju dari arah Simpang Tiga Nanggulan menuju Simpang Tiga Mrican.
Saat melintas di lokasi kejadian, pengendara dugaan kuat kehilangan konsentrasi. Akibatnya, sepeda motor Honda BeAT tersebut oleng ke arah kiri dan keluar dari jalur.
Sepeda motor yang ditumpangi kedua korban kemudian menabrak pohon turus jalan. Benturan keras membuat J mengalami luka parah pada bagian kepala.
“Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pemboncengnya mengalami patah tulang kaki sebelah kiri serta luka robek pada bagian kepala dalam kondisi sadar,” jelas AKP Henry.
Petugas kemudian mengevakuasi kedua korban ke RSUD dr Soebarkat Tjitrodarmodjo, Kota Salatiga, untuk mendapatkan penanganan medis.
AKP Henry menambahkan, personel Satlantas Polres Salatiga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sepeda motor yang terlibat kecelakaan sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Kecelakaan Bus Wisata Masuk Parit di Tol Semarang-Solo KM 454, Dua Penumpang Tewas
Petugas juga mengevakuasi korban serta memastikan korban yang selamat mendapatkan penanganan medis. Selain itu, polisi masih melakukan proses identifikasi terhadap sepeda motor yang menggunakan pelat nomor provit tersebut.





