HeadlineJateng

Kecewa Tak Dilibatkan Rakor Skema Pengupahan, KSPI Jateng Nekat Menginap di Depan Kantor Disnakertrans

×

Kecewa Tak Dilibatkan Rakor Skema Pengupahan, KSPI Jateng Nekat Menginap di Depan Kantor Disnakertrans

Sebarkan artikel ini
KSPI jateng di disnakertrans
Tenda perlawanan yang dibangun di depan Kantor Disnakertrans Provinsi Jateng, Kota Semarang, Senin 6 November 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Menurutnya, Rakor tentang Pengupahan hari ini mengundang serikat buruh kecuali KSPI dan FSPMI Jateng. Pihaknya justru mempertanyakan kinerja dinas tersebut yang ia nilai tidak mampu memgakomodir kepentingan kaum buruh.

“Justru kami yang punya konsep seharusnya dipanggil dengan serius, mengundang dari awal. Saya mempertanyakan kemampuan kepala dinas yang sekarang, apakah justru tidak mampu mengakomodir semua kepentingan buruh,” ungkap Aulia.

Ia menjelaskan, konsep penetapan UMP 2024 di susun berdasarkan kajian dan survei. Menimbang pertumbuhan ekonomi, tren inflasi, dan kebutuhan layak hidup (KLH). Pihaknya juga melakukan survei ke 5 pasar tradisional di Kota Semarang.

“Itu muncul minimal 15 persen kenaikan, itu yang kami minta kepada Pj Gubernur untuk menetapkan UMP tanggal 20 November dan UMK 30 November. Harapan kami minimal 15 persen kenaikannya di Jateng,” katanya.

Bangun tenda perlawanan sampai ada kejelasan

Sebagai bentuk ketidaksetujuannya, Aulia bersama para buruh mendirikan tenda perlawanan di depan kantor tersebut.

BACA JUGA: Momentum May Day, Ratusan Buruh Jawa Tengah Gelar Demo di Depan Kantor Gubernur

“Sepanjang ketidaktransparan itu masih ada, maka tenda perlawanan di depan kantor Dinas ini akan terus berdiri. Menurut kami, Disnakertrans saat ini tidak bisa kami harapkan untuk melakukan terobosan upah tahun 2024 di Jateng,” paparnya.

Ia mengaku, pihaknya akan bermalam di tenda perlawanan hingga Disnakertrans memberikan keadilan yang serikat buruh inginkan.

“Kita akan nginep di sana, kalau memungkinkan kita akan dateng ke Solo atau mengerahkan serikat buruh di Solo untuk membatalkan hasil rakor itu,” tandasnya.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan