“Tidak apa-apa, yang penting mereka masih bisa berdagang dan bisa produksi,” paparnya.
Mengatasi Indonesia yang sulit mandiri dalam produksi kedelai, Sumanto menyebut kebijakan pemerintah terkait produksi pangan mesti jelas arahnya kemana.
“Harus ada klaster khusus, kalau tidak ada ya tidak bisa,” terangnya.
BACA JUGA: Harga Kedelai Impor Meroket, Pengrajin Tahu di Semarang Menjerit
Ia menyebut DPRD Jateng juga mengesahkan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sumanto menyebut, hadirnya Perda itu untuk membantu petani tetap eksis dalam situasi tertentu, seperti gagal panen yang merugikan petani.
“Klaster-klaster tanaman (juga diatur). Sifat (perda) itu untuk mengantisipasi kalau gagal panen,” ujarnya.
Dalam Perda itu, lanjut Sumanto, pemerintah juga memberikan premi kepada petani.
“Mereka dapat premi berapa tergantung yang sudah pemerintah tentukan dalam Perda itu seandainya gagal panen,” tandasnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto