Nasional

Kejagung Setop Total Pendataan MBG, Cegah Penyalahgunaan Wewenang Oknum

×

Kejagung Setop Total Pendataan MBG, Cegah Penyalahgunaan Wewenang Oknum

Sebarkan artikel ini
mbg
Persiapan di dapur SPPG Kridosono Blora masih aktif seperti biasa. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Kebijakan soal MBG tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Melalui surat itu, Kejagung sekaligus mencabut instruksi sebelumnya mengenai inventarisasi permasalahan MBG yang penerbitannya pada 15 Juni 2026.

BACA JUGA: Viral Surat Polda Jateng Minta Anggota Tak Penuhi Panggilan Terkait Kasus MBG, Kejati Beri Klarifikasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penghentian pendataan karena masa penugasan pengumpulan informasi telah berakhir.

“Benar, pengeluaran surat itu karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan supaya tidak ada penyalahgunaan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Anang, langkah tersebut juga bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lapangan selama proses pendataan berlangsung.

Penghentian Pendataan MBG Terpicu Polemik di Jawa Tengah

Keputusan Kejagung menghentikan pendataan MBG muncul setelah polemik yang terjadi di Jawa Tengah.

Sebelumnya, beredar surat dari Bidang Propam Polda Jawa Tengah yang meminta personel Polri pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa dampingan penasihat hukum.

Beredarnya surat tersebut memunculkan dugaan bahwa kejaksaan melakukan pemeriksaan sepihak terhadap pengelola SPPG.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah langsung memberikan klarifikasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, membantah adanya tindakan represif seperti penggeledahan, pemeriksaan hukum, maupun Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pengelola Program Makan Bergizi Gratis.

Arfan menegaskan, jajaran Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah hanya melakukan pendataan lapangan secara persuasif dan sukarela.

BACA JUGA: Bikin Heboh, Dapur MBG di Kawasan PRPP Berdiri Sejak 2025, Manajemen: Skemanya Bagi Hasil

Menurutnya, petugas hanya mencatat informasi apabila pengelola bersedia memberikan keterangan tanpa adanya unsur paksaan.