BACA JUGA: Ini Penampakan Barang Bukti Kasus Aipda Robig: Senpi, Proyektil hingga Motor
Dari total jumlah kerugian negara dari hasil audit BPKP Provinsi Jateng tersebut, sebesar Rp 124.191.693 di antaranya menjadi tanggung jawab terdakwa Listyono.
“Uang pengembalian kerugian negara ini selanjutnya akan di titipkan di rekening Giro Bendahara RPL 134 Kejari Kabupaten Semarang, pada BRI Cabang Ungaran,” jelasnya, di Ambarawa, Jumat, 7 Maret 2025.
BACA JUGA: Kasus Pertamina Bukan yang Terbesar, Ini Daftar Korupsi 4 BUMN yang Rugikan Negara
Dalam perkara ini, lanjut Kajari, Listyono di dakwa telah memanipulasi pelaksanakan pembangunan fisik secara swakelola. Lokasi di Desa Plumbon, pada Tahun Anggaran 2018 serta Tahun Anggaran 2019.
“Terhadap pekerjaan fisik terdapat perbedaan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M2016 dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Semarang No. 12 Tahun
2016 Pasal 9,” tegasnya. (*)