Tak hanya itu, kata Candra, uang tunai sejumlah Rp97 juta juga menjadi BB dalam kasus tersebut.
“Sisanya dokumen-dokumen dan ada juga uang tunai senilai Rp97 juta. Ada juga kwitansi, bukti transfer, bukti percakapan,” pungkas Candra.
BACA JUGA: Resmi Kena Tahan Kejari Semarang, Tiga Tersangka PPDS Undip Gunakan Rompi Oranye
Adapun 19 telepon genggam itu, kata dia, milik saksi, tersangka, hingga korban. “Itu ada milik terdakwa, ada milik saksi, juga ada milik korban,” terangnya.
Saat Kejari Kota Semarang melakukan pemeriksaan dan penahanan, terlihat Kuasa Hukum dari pihak Undip, Agung Utoyo, turut hadir.
Candra pun mengaku akan mempertimbangkan jika kuasa hukum meminta penangguhan penahanan. “Akan kami pertimbangkan. Iya,” tandas Candra. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi