“Kalau ada yang merasa terusik ya silakan. Kami hormati mengadu ke Bawaslu. Karena memang aturannya seperti itu,” ujarnya.
Siap hadapi laporan terkait deklarasi Prabowo yang bertempat di museum
Nusron tidak menutup kemungkinan untuk menghadapi laporan terkait deklarasi dukungan tersebut. Ia menjelaskan bahwa jika tidak ada pelanggaran yang terjadi, pihaknya akan menghadapi laporan tersebut dengan sikap yang baik.
“Sepanjang tidak ada yang dilanggar, kita akan hadapi secara baik-baik juga,” tegasnya.
Masyarakat Pecinta Museum Indonesia sebelumnya melaporkan kegiatan deklarasi ini kepada Bawaslu RI, Rabu, 16 Agustus 2023. Mereka menunjuk kuasa hukum Anggiat Tobing dari Ganjarian Spartan, yang merupakan relawan dari Ganjar Pranowo. Laporan tersebut telah Bawaslu terima dan tercatat dengan nomor 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023.
BACA JUGA: Sempat Gaungkan Ganjar Jadi Capres, Ini Tanggapan PAN Jateng yang Kini Berkoalisi Dukung Prabowo
Anggiat Tobing menjelaskan, alasan di balik pelaporan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66/2015 tentang Museum, terutama Pasal 39 dan Pasal 55.
Ia menjelaskan bahwa acara deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN kepada Prabowo Subianto pihaknya anggap sebagai kegiatan politik kepartaian dengan kepentingan politik tertentu. Sementara itu, pada acara tersebut hadir empat ketua umum partai politik beserta sekretaris jenderalnya, termasuk Gerindra, PKB, Golkar, dan PAN. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi