Hukum & Kriminal

Keluarga Dini sebut Ronald Tannur Tak Pernah Minta Maaf ke Keluarga Korban

×

Keluarga Dini sebut Ronald Tannur Tak Pernah Minta Maaf ke Keluarga Korban

Sebarkan artikel ini
ayah dini
Ayahanda Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur. (YouTube/Denny Sumargo)

Dalam dakwaan yang JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya bacakan, Gregorius terjerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yaitu Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Ia pun dituntut 12 tahun penjara dan restitusi bagi keluarga korban senilai Rp263,6 juta. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp