Dalam dakwaan yang JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya bacakan, Gregorius terjerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yaitu Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Ia pun dituntut 12 tahun penjara dan restitusi bagi keluarga korban senilai Rp263,6 juta. (*)
Keluarga Dini sebut Ronald Tannur Tak Pernah Minta Maaf ke Keluarga Korban





