SEMARANG, beritajateng.tv – Masih ingatkah dengan kasus kematian Dini Sera Afrianti yang berada di tangan kekasihnya, Ronald Tannur?
Kini kasus tersebut kembali menghebohkan publik setelah Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu.
Ayahanda Dini, Ujang Suherman pun memberikan pernyataannya soal kasus ini, terutama soal keluarga Ronald.
Hadir sebagai bintang tamu dalam podcast Denny Sumargo, Ujang menyebut bahwa Ronald Tannur dan keluarganya tak pernah mengucapkan permintaan maaf ke pihak keluarga almarhum.
“Jangankan santunan, minta maaf pun belum pernah,” kata Ujang Suherman seperti beritajateng.tv kutip pada Selasa, 30 Juli 2024.
“(Minta maaf) di TV atau (dating) ke rumah, belum ada,” tambahnya.
BACA JUGA: Temukan Sejumlah Kejanggalan, Kuasa Hukum Dini Ungkap Kronologi Sebenarnya Kasus Ronald Tannur
Keluarga Ronald Tannur pun juga tidak ada yang mendatanginya. Sekalipun melalui perwakilan.
“Dari bawahannya atau perwakilannya juga tidak ada (minta maaf) apalagi keluarganya,” kata Ujang.
Alfika Risma, adik Dini menyebut bahwa keluarga Ronald pernah berniat santunan.
“Mungkin kalau niat santunan ada ya, cuman itu hanya dalam tanda kutip. Karena saat itu, dia mengatakan ‘tanpa sepengetahuan pengacara’ berarti ada apa-apa dong,” kata Alfika yang juga hadir dalam podcast Denny Sumargo.
“Dia bilang ‘ini ada santunan dari keluarga dengan jumlah nominal uang yang besar, tapi jangan bilang-bilang pengacara’,” tambah Alfika.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023. Dini juga terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi.
BACA JUGA: PKB Resmi Nonaktifkan Edward Tannur Buntut Anaknya Aniaya Janda Hingga Meninggal
Dalam dakwaan yang JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya bacakan, Gregorius terjerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yaitu Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Ia pun dituntut 12 tahun penjara dan restitusi bagi keluarga korban senilai Rp263,6 juta. (*)





