Hukum & Kriminal

Keluarga dr. Aulia Tanggapi Penetapan 3 Tersangka Kasus PPDS Undip: Mudah-mudahan Ada Lagi

×

Keluarga dr. Aulia Tanggapi Penetapan 3 Tersangka Kasus PPDS Undip: Mudah-mudahan Ada Lagi

Sebarkan artikel ini
Aulia Polda Aulia PPDS Tersangka | IDI Tersangka
Kuasa hukum keluarga dr. Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad, saat memberikan keterangan lanjutan di Polda Jateng, Kamis, 5 September 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menetapkan TE, SM, dan Z sebagai tersangka dalam kasus perundungan PPDS Anestesi Undip. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemerasan dan penipuan kepada mahasiswa PPDS Undip, dr. Aulia Risma Lestari.

Atas hal itu, keluarga dr. Aulia pun angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Misyal Achmad, keluarga mengucapkan syukur atas perkembangan kasus yang menimpa dr. Aulia.

Meski begitu, keluarga berharap proses penyelidikan yang masih berjalan mampu mengungkap tersangka baru dari kalangan dokter residen atau senior korban.

“Sebetulnya ini sudah cukup, tapi ini ada pengungkapan lagi. Mudah-mudahan ada residen lagi yang dijadikan tersangka. Kalau saya lihat informasi itu ada lagi dari residen,“ katanya saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 24 Desember 2024.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perundungan dr. Aulia PPDS Undip, Ancaman Penjara 9 Tahun

Misyal menuturkan, tiga tersangka saat ini sebenarnya telah memenuhi harapan keluarga; mulai dari TE yang merupakan Kaprodi Anestesiologi, SM karyawan staf, hingga Z mahasiswa.

Secara khusus, ia menyoroti penetapan Kaprodi Anestesionolgi yang sangat sesuai dengan harapan keluarga. Menurut keluarga, TE lah yang paling bertanggung jawab atas kasus ini.

“Tersangka kaprodi seperti harapan karena dia yang paling harus bertangung jawab. Dia kepala program pendidikan yang negara bayar untuk mengawal pendidikan ini tapi justru tidak mengawal dan membiarkan hal-hal tidak pantas ini terjadi,” ucapnya.

Ajukan permohonan penahanan tersangka kasus PPDS Undip

Lebih lanjut, Misyal turut menanggapi fakta bahwa ketiga tersangka belum mengalami penahanan. Menurutnya, polisi semestinya menahan ketiga orang itu sesaat setelah penetapan tersangka.

Berdasarkan pengenaan pasal, ketiga tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sesuai peraturan, polisi memiliki wewenang untuk melakukan penahanan atas tiga tersangka itu.

Ia pun berharap pihak Polda Jawa Tengah dapat segera melakukan penahanan terhadap tiga tersangka guna menjaga dan mencegah penghilangan barang bukri.

“Kalau ancaman 5 tahun ke atas bisa ditahan dan wewenang ditahan. Kami berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan penahanan karena kejahatan itu kejahatan yang mengkhawatirkan, menghilangkan barang bukti mengingat prosedurnya cukup lama,” papar Misyal.

BACA JUGA: Dua Staf dan Satu Mahasiswa Undip Jadi Tersangka Kasus Perundungan PPDS, Polisi Sita Uang Rp97 Juta

Sebagai informasi, Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni TE (Kepala Prodi Anestesiologi Undip), SM (Kepala Staff Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip), dan Z (mahasiswa Undip).

Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam kasus perundungan PPDS Anestesi Undip. Mulai dari meminta uang ke korban hingga melakukan perundungan secara langsung ke korban.

Ketiganya dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 368 ayat 1 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp