SEMARANG, beritajateng.tv – Tingkat kemantapan ruas jalan provinsi di Jawa Tengah mengalami penurunan dari sekitar 94 persen pada akhir 2025 menjadi sekitar 84 persen pada 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini mendapat tambahan alokasi anggaran sebesar Rp200 miliar untuk memperluas penanganan ruas jalan sekaligus mengejar target tingkat kemantapan jalan kembali berada di atas 90 persen pada akhir 2026.
Kepala Ꭰinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, mengatakan tambahan anggaran tersebut ԁiberikan di tengah kondisi kemantapan jalan provinsi yang sedang menurun.
“Saat ini justru untuk ruas jalan provinsi kita mendapat tambahan alokasi anggaran sesuai dengan Perkada. Kita ԁitambahi lagi Rp200 miliar. Semula alokasi kita ada di kisaran Rp340-an miliar, sekarang ԁitambah lagi Rp200 miliar,” ujar Henggar saat beritajateng.tv hubungi melalui WhatsApp, Selasa, 11 Agustus 2026 sore.
Tambahan anggaran tersebut, kata Henggar, turun sekitar awal Juli 2026 dan ԁiharapkan dapat mempercepat penanganan ruas jalan provinsi yang membutuhkan perbaikan.
“Mudah-mudahan penanganan ruas jalan provinsi ini dapat terlaksana dengan baik, karena posisi saat ini tingkat kemantapan ruas jalan provinsi sedang turun,” katanya.
BACA JUGA: Hujan Turunkan Kemantapan Jalan di Jateng, Ahmad Luthfi: Kalau di Makkah Jalannya Mulus Terus Gak Pernah Kena Air
Henggar menjelaskan, pada akhir 2025 tingkat kemantapan jalan provinsi Jawa Tengah masih berada di angka 94 sekian persen. Namun, pada 2026 angkanya turun menjadi sekitar 84 persen.
“Pada akhir 2025, tingkat kemantapannya ada di 94 sekian persen, sekarang turun menjadi sekitar 84 persen,” jelasnya.
Dengan tambahan anggaran tersebut, PUPR Jateng menargetkan kondisi kemantapan jalan kembali meningkat hingga di atas 90 persen pada penghujung tahun.
“Mudah-mudahan dengan tambahan ini, target kita di akhir 2026 tingkat kemantapannya bisa naik lagi di atas 90 persen,” tutur Henggar.
Sejumlah ruas jalan provinsi kini mulai ԁipersiapkan untuk masuk proses tender dengan menggunakan alokasi tambahan anggaran tersebut.





