“Kami selalu mengharapkan dukungan dari BPK RI dalam bentuk pemberian masukan untuk perbaikan. Selain itu, penguatan sistem pengendalian internal di LPS serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, LPS selalu berkoordinasi dengan BPK sebagai Lembaga Tinggi Negara yang memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2006. Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh instansi pemerintah termasuk LPS.
Selanjutnya, LPS juga akan segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai LHP Tahun 2023, termasuk menyelesaikan rekomendasi yang masih berstatus dalam proses penyelesaian dari pemeriksaan-pemeriksaan BPK RI. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.