SEMARANG, beritajateng.tv – Selalu memberikan mediasi, Dinas Perhubungan Jateng terus mengawal agar aplikator transportasi online, yakni Gojek, Maxim, dan Grab, menaati SK Gubernur terkait penetapan tarif batas atas dan bawah.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah menyetujui SK yang mengatur penetapan tarif batas atas dan bawah. Adapun draf itu sudah menjadi bahasan dalam FGD Penyesuaian Tarif ASK di Kantor Dinas Perhubungan Jateng, Rabu, 4 Oktober 2024 silam.
Usulan tarif yang termuat dalam SK Gubernur itu ialah batas bawah untuk angkutan online yaitu Rp3.900. Sementara itu, tarif batas atas mencapai Rp6.500 dan tarif minimal untuk 3 kilometer pertama yakni Rp12.600.
BACA JUGA: Kembali Unjuk Rasa, Driver Online Ancam Aplikator Angkat Kaki dari Jateng Jika Tak Taati SK Gubernur
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Jateng, Erry Derima Riyanto, yang turut hadir dalam audiensi itu menegaskan kepada aplikator agar melaksanakan SK Gubnernur sesuai tarif yang berlaku.
“Itu sudah kita sepakati tadi, agar SK Gub aplikator laksanakan sesuai tarif,” ungkap Erry di Kantor Gubernur Jateng, Selasa, 5 Maret 2024.
Mitra dan aplikator harus jalin komunikasi guna bahas tarif
Tak hanya itu, Erry berharap komunikasi selalu terjalin antara mitra dan aplikator. Utamanya, dalam membahas pengenaan tarif batas bawah dan atas yang aplikator tetapkan.
“Apabila ada hal yang perlu dibahas, seperti berbagai macam tarif itu, hubungan antara aplikator dengan mitra, itu semua sudah disepakati. Kami memohon para aplikator dan mitra untuk selalu komunikasi,” tegas Erry.