SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah mulai menyiapkan langkah pemberian sanksi terhadap Pondok Pesantren Fathul Ulum, Kabupaten Banjarnegara, menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang pengasuh pondok lakukan terhadap empat santriwati.
Di saat yang sama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah juga membuka posko pengaduan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya korban lain yang belum berani melapor.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Fatkhuronji, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara dan segera menyampaikannya kepada Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah serta Kementerian Agama RI.
“Surat resmi dari Banjarnegara sudah masuk, kemudian besok kami laporkan kepada Kepala Kanwil, sekaligus membuat laporan ke Kementerian Agama RI. Kalau memang ternilai melakukan pelanggaran berat, aturannya jelas bisa ditutup,” ujar Fatkhuronji, Rabu, 1 Juli 2026.
Ia menuturkan, pencabutan izin operasional pondok pesantren tidak bisa terlaksana secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Kiai Ponpes di Semarang Cabuli Santriwati, Pemprov Jateng Gandeng Kemenag Usut Izin dan Legalitas Bangunan
Tahapan tersebut dimulai dari penonaktifan pengasuh pondok pesantren, dilanjutkan dengan pelarangan mengajar, hingga usulan pencabutan izin operasional apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat.
“Karena sekarang kondisinya pondok sudah tidak ada santrinya, semua sudah pulang ke rumah masing-masing, sementara pelakunya juga sudah dalam penahanan di Polres Banjarnegara. Nanti kami laporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,” terang dia.
Ponpes Berizin Sejak 2011, Status Masih Menunggu Keputusan Kemenag
Fatkhuronji menjelaskan Pondok Pesantren Fathul Ulum sebenarnya telah mengantongi izin operasional sejak 2011. Namun, data kelembagaan pondok tersebut tidak pernah ada pembaruan sehingga tidak lagi muncul dalam sistem registrasi aktif milik Kementerian Agama.
Meski demikian, kondisi tersebut bukan berarti izin operasional pondok otomatis gugur.
“Izinnya masih berlaku, hanya tidak ter-update. Jadi bukan berarti mati. Kalau diregistrasi lagi sebenarnya masih bisa aktif. Yang namanya pencabutan izin itu tetap harus melalui mekanisme, ada usulan, verifikasi lapangan, kemudian dikaji sebelum diputuskan,” jelas dia.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, seluruh santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah kasus tersebut mencuat. Tercatat terdapat 12 santri yang sebelumnya belajar di pondok tersebut, terdiri atas delapan santri perempuan dan empat santri laki-laki.
Saat petugas melakukan pengecekan ke lokasi, pondok hanya terhuni anak serta menantu pengasuh. Sementara pengasuh pondok telah Polres Banjarnegara tahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap empat santriwati.
Fatkhuronji memastikan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut sesuai kewenangan Kementerian Agama, termasuk menunggu keputusan pemerintah pusat terkait status kelembagaan pondok pesantren tersebut.
Empat Korban Masih Trauma, Pemprov Pastikan Pendampingan Berjalan
Sementara itu, Pendamping Kasus UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Banjarnegara, Endah Tursilawati, mengatakan kondisi empat korban saat ini mulai berangsur membaik meski masih mengalami trauma.
Pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis sebanyak dua kali sejak kasus tersebut terungkap.
“Untuk kondisi korban saat ini sudah stabil, sudah kondusif. Kami sudah melakukan pendampingan psikologi dua kali untuk korban-korbannya,” ujar Endah.
Endah mengungkap, trauma masih dirasakan para korban, tetapi kondisinya jauh lebih baik dibandingkan saat pertama kali menjalani konseling.
“Kalau trauma masih trauma. Cuma karena kemarin kita sudah konseling, jadi sudah tidak seperti yang pertama kali kita jumpa,” katanya.
Seluruh korban kini telah kembali ke rumah masing-masing dan memilih tidak lagi melanjutkan pendidikan di Pondok Pesantren Fathul Ulum.
Pendampingan terhadap korban telah terlaksana sejak orang tua mengetahui dugaan pencabulan tersebut. Setelah berkoordinasi dengan UPTD PPA, keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Banjarnegara pada keesokan harinya.
Berdasarkan hasil pendampingan, pelaku dugaan kuat menggunakan modus memanggil dua santri ke kamar dengan dalih meminta dipijat. Pelaku kemudian menjanjikan “ijazah lolohan” yang terklaim dapat mempermudah proses belajar mengaji.
Keempat korban yang saat ini menjalani pendampingan masih berstatus pelajar dengan jenjang pendidikan setara SMP hingga SMA.
Pemprov Tegaskan Kasus Tidak Bisa Terselesaikan Lewat Restorative Justice
Terpisah, Kepala UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, Yuli Arsianto, menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus terselesaikan melalui proses hukum dan tidak dapat melalui mekanisme restorative justice.
“Kalau ini harus hukum, tidak ada restorative justice untuk kasus-kasus seperti ini,” ujar Yuli.
Ia mengungkap bahwa sempat muncul upaya penyelesaian damai kepada keluarga korban pertama. Namun keluarga menolak sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Selain memastikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban, Pemprov Jawa Tengah juga akan turun langsung ke Banjarnegara untuk berkoordinasi dengan Kementerian Agama mengenai kondisi pondok pesantren pascakasus tersebut.
Pemprov Buka Posko Pengaduan untuk Antisipasi Korban Lain
Sebagai langkah lanjutan, UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah akan membuka posko pengaduan guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
Yuli mengatakan, pembukaan posko tersebut agar seluruh dugaan kasus kekerasan seksual yang mungkin pernah terjadi dapat terungkap.
“Itu nanti kita akan membuka posko pengaduan. Jadi begitu ini sudah terjadi dan ada kemungkinan kalau ada yang dulu pernah ada kekerasan seksual, nanti kita membuat posko pengaduan melalui layanan UPTD provinsi maupun Banjarnegara,” ujarnya.
Yuli menyebut, pemerintah tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan pemulihan para korban, termasuk keberlanjutan pendidikan mereka.
“Kita memastikan yang pertama adalah korban mendapatkan layanan. Di samping pendampingan psikologi, tentang sekolahnya juga akan kita pikirkan,” katanya.
Selain itu, UPTD PPA Jawa Tengah bersama Kementerian Agama akan melakukan asesmen terhadap kondisi pondok pesantren serta skrining terhadap santri lain yang kemungkinan pernah mengalami kekerasan serupa tetapi belum berani berbicara.
“Kalau di pondok itu masih ada santri, juga harus kita amankan. Harus kita asesmen, skrining awal, barangkali di antara mereka ada yang pernah mengalami tetapi belum berani speak up,” tutur Yuli.
BACA JUGA: Prediksi 1 Syawal 1447 atau Idul Fitri 2026 Menurut Kemenag, BMKG, dan BRIN
Ia menambahkan, koordinasi akan terlaksana bersama Kementerian Agama tingkat provinsi maupun Kabupaten Banjarnegara.Hal ini untuk menentukan langkah lanjutan terhadap kondisi pondok pesantren sekaligus memastikan perlindungan bagi seluruh santri.
Sementara itu, UPTD PPA Banjarnegara memastikan pendampingan psikologis dan hukum terhadap empat korban tetap berlanjut hingga proses penyidikan perkara selesai. (*)
Editor: Farah Nazila





