SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah mulai menyiapkan langkah pemberian sanksi terhadap Pondok Pesantren Fathul Ulum, Kabupaten Banjarnegara, menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang pengasuh pondok lakukan terhadap empat santriwati.
Di saat yang sama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah juga membuka posko pengaduan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya korban lain yang belum berani melapor.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Fatkhuronji, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara dan segera menyampaikannya kepada Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah serta Kementerian Agama RI.
“Surat resmi dari Banjarnegara sudah masuk, kemudian besok kami laporkan kepada Kepala Kanwil, sekaligus membuat laporan ke Kementerian Agama RI. Kalau memang ternilai melakukan pelanggaran berat, aturannya jelas bisa ditutup,” ujar Fatkhuronji, Rabu, 1 Juli 2026.
Ia menuturkan, pencabutan izin operasional pondok pesantren tidak bisa terlaksana secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Kiai Ponpes di Semarang Cabuli Santriwati, Pemprov Jateng Gandeng Kemenag Usut Izin dan Legalitas Bangunan
Tahapan tersebut dimulai dari penonaktifan pengasuh pondok pesantren, dilanjutkan dengan pelarangan mengajar, hingga usulan pencabutan izin operasional apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat.
“Karena sekarang kondisinya pondok sudah tidak ada santrinya, semua sudah pulang ke rumah masing-masing, sementara pelakunya juga sudah dalam penahanan di Polres Banjarnegara. Nanti kami laporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,” terang dia.
Ponpes Berizin Sejak 2011, Status Masih Menunggu Keputusan Kemenag
Fatkhuronji menjelaskan Pondok Pesantren Fathul Ulum sebenarnya telah mengantongi izin operasional sejak 2011. Namun, data kelembagaan pondok tersebut tidak pernah ada pembaruan sehingga tidak lagi muncul dalam sistem registrasi aktif milik Kementerian Agama.
Meski demikian, kondisi tersebut bukan berarti izin operasional pondok otomatis gugur.





