Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2023 tersebut, Menag mengatur perihal takbiran Idul Fitri yang dapat berlangsung di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.
Meskipun demikian, pelaksanaan takbiran tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya seperti dikutip dari laman Kemenag.
Sementara itu, perihal pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1444 H/2023 M harus memperhatikan protokol kesehatan (*).