SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah disebut bakal menahan tiga tersangka kasus perundungan dan pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.
Hal tersebut terungkap dari kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad. Misyal menyebut, Polda Jawa Tengah berjanji kepada keluarga bahwa akan segera menahan para tersangka.
“Janjinya pihak Polda, tersangka akan segera ditahan. Tapi belum tau. Saya mau cek lagi,” ungkap Misyal Achmad saat beritajateng.tv hubungi, Sabtu, 4 Januari 2025.
Usai penetapan pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu, ketiga tersangka belum juga menjalani penahanan. Misyal saat itu pun langsung melayangkan surat pengajuan penahanan kepada tersangka.
BACA JUGA: Kecuali Kaprodi, Dua Tersangka PPDS Undip Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum juga melakukan penahanan kepada para tersangka. Namun, Misyal masih menganggap prosedur penyelidikan ini masih sesuai koridor.
Kendati begitu, ia menegaskan tak akan ragu untuk kembali melayangkan protes jika melihat ada yang tidak benar dari proses penyelidikan.
“Sejauh ini Polda itu sudah sesuai dengan prosedur. Bersama kita juga nggak pernah kita mengalami kesulitan. Namun kalau misalkan Polda kita lihat nggak profesional, kita bisa tulis surat melaporkan,” lanjut Misyal.
Dua tersangka telah jalani pemeriksaan, satu mangkir
Dua tersangka dalam kasus PPDS Undip, Sri Maryani (Kepala Staff Administrasi Prodi Anestesiologi Undip) dan Zara Yupita Azra (dokter sekaligus senior korban) telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.