Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Kepada Keluarga, Polda Jawa Tengah Janji Bakal Segera Tahan Tiga Tersangka PPDS Undip

×

Kepada Keluarga, Polda Jawa Tengah Janji Bakal Segera Tahan Tiga Tersangka PPDS Undip

Sebarkan artikel ini
ppds undip
Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga dr. Aulia, mahasiswi PPDS Undip. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tvPolda Jawa Tengah disebut bakal menahan tiga tersangka kasus perundungan dan pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.

Hal tersebut terungkap dari kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad. Misyal menyebut, Polda Jawa Tengah berjanji kepada keluarga bahwa akan segera menahan para tersangka.

“Janjinya pihak Polda, tersangka akan segera ditahan. Tapi belum tau. Saya mau cek lagi,” ungkap Misyal Achmad saat beritajateng.tv hubungi, Sabtu, 4 Januari 2025.

Usai penetapan pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu, ketiga tersangka belum juga menjalani penahanan. Misyal saat itu pun langsung melayangkan surat pengajuan penahanan kepada tersangka.

BACA JUGA: Kecuali Kaprodi, Dua Tersangka PPDS Undip Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum juga melakukan penahanan kepada para tersangka. Namun, Misyal masih menganggap prosedur penyelidikan ini masih sesuai koridor.

Kendati begitu, ia menegaskan tak akan ragu untuk kembali melayangkan protes jika melihat ada yang tidak benar dari proses penyelidikan.

“Sejauh ini Polda itu sudah sesuai dengan prosedur. Bersama kita juga nggak pernah kita mengalami kesulitan. Namun kalau misalkan Polda kita lihat nggak profesional, kita bisa tulis surat melaporkan,” lanjut Misyal.

Dua tersangka telah jalani pemeriksaan, satu mangkir

Dua tersangka dalam kasus PPDS Undip, Sri Maryani (Kepala Staff Administrasi Prodi Anestesiologi Undip) dan Zara Yupita Azra (dokter sekaligus senior korban) telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan