“Sosialisasi KUHP ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat soal KUHP yang baru dan Kementerian Hukum dan HAM merupakan pemrakarsa dari sosialisasi KUHP ini,” jelas Danang sapaan akrabnya.
“Semoga kedepan semua pihak dapat menyangkal isu-isu yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP ini,” lanjutnya.
Selama masa transisi 3 tahun menunggu KUHP Nasional berlaku efektif, maka agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP tersebut, Pemerintah akan terus mensosialisasikan substansi KUHP kepada seluruh masyarakat, terutama aparat penegak hukum, serta mempersiapkan berbagai peraturan pelaksana dari KUHP, sehingga meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. (*)
Editor: Elly Amaliyah