“Tetapi prinsip semua sudah terlaksana prosesnya melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, melalui Dinas Pendidikan Provinsi, beserta dengan Kabid SMK, dan terhitung mulai Jum’at kemarin, yang bersangkutan Pak Widodo sudah dikembalikan ke SMKN 1 Sale. Jadi kemarin itu di Plhkan job-nya ganti di cabdin sambil biar fokus untuk menyelesaikan pungutan tersebut,” terangnya.
Uswatun pun menekankan tak ada sanksi administrasi yang Widodo terima. Namun, sebelumnya teguran telah terlaksana dengan penarikan Widodo ke Cabdin Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah III Jateng.
“Di plh-kan satu bulan itu kan sebagai sebuah sanksi. Sanksi itu kan ada ringan, sedang, berat. Ketika dia bisa buktikan bahwa itu tidak ada tujuan memperkaya diri sendiri, manfaatnya jelas, namun jalurnya atau strateginya yang salah. Maka semua sekarang sudah paham. Komite sudah paham, orang tua paham, siswa paham, dan yang bersangkutan paham. Yang bersangkutan berjanji tidak mengulangi lagi,” pungkasnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR) Provinsi Jateng, Zainal menjadi salah satu pihak yang menyesalkan keputusan Ganjar. Kepada beritajateng.tv, pihaknya menyebut gubernur yang sebentar lagi lengser itu tidak klarifikasi terlebih dahulu.
“Saya sangat menyesalkan kebijakan Ganjar mencopot Widodo tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu saat dialog dengan seorang siswi di pendopo,” ujarnya saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan telepon, Kamis sore, 3 Agustus 2023. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi