Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kata dia, juga sedang menyiapkan sistem informasi yang dapat memantau kasus kekerasan terhadap anak, sekaligus perkembangan penanganannya.
Selain itu, DP3AKB Jateng mempertimbangkan penguatan kanal pengaduan langsung di sekolah melalui kotak pengaduan. Tujuannya, agar anak yang takut melapor secara langsung tetap memiliki akses untuk menyampaikan persoalan.
Uswatun Hasanah bilang, penanganan kekerasan terhadap anak membutuhkan kerja bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sekolah, keluarga, dan masyarakat.
“Kita tidak bisa mengerjakannya sendiri-sendiri. Hilang satu di sini, muncul lagi di sini, apalagi media sosial ada di mana-mana,” kata dia.
BACA JUGA: Rencana Pemerintah Ngebor 19 Titik Geothermal di Jawa Tengah Terungkap
Lebih lanjut, Uswatun Hasanah mengatakan, agar masyarakat dan media tidak menyebarluaskan identitas, foto, video, maupun informasi pribadi anak yang berkaitan dengan perkara. Selain itu tidak membangun kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Perlindungan terhadap anak, kata dia, harus menjadi prioritas agar proses hukum tetap berjalan objektif, sekaligus kondisi psikologis anak dan keluarganya tetap terjaga.
Sebagai informasi, seorang siswa kelas 2 SD Negeri di Kabupaten Pemalang, berinisial A (7), meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya.
Korban meninggal dunia pada Rabu, 30 September 2026. Di mana sebelumnya sempat jalani perawatan di RSUD dr M Ashari Pemalang sejak Kamis, 17 September 2026). Kini, kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. (*)





