“Neneknya korban ini kan statusnya kan PNS yang otomatis terikat juga dengan peraturan disiplin setempat kan. Nah, dengan dia ini meluangkan waktu ke sini kan otomatis kan juga mengganggu kinerja di sana,” tegasnya.
Hingga kini, status Brigadir Ade masih sebagai anggota aktif Polri karena proses banding etiknya belum juga terlaksana.
BACA JUGA: Brigadir Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Sendiri Resmi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui
Lutfi menambahkan, Polda Jawa Tengah kini telah mengonfirmasi bahwa sidang terjadwalkan ulang pada Kamis, 10 April 2025, pukul 10.00 WIB. Keluarga berharap, kali ini sidang benar-benar terlaksana tanpa ada pembatalan mendadak lagi.
Ia menegaskan, pihak keluarga meminta agar sidang etik segera terlaksana dan Brigadir Ade Kurniawan mendapat putusan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).
“Harapan kami selaku kuasa hukum keluarga dan juga dari keluarga ya PTDH. Harapan kami sih begitu. Ini kejahatan kemanusiaan, pelanggaran berat. Apalagi yang mau dipertahankan?” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila