Lutfi menambahkan, Polda Jawa Tengah kini telah mengonfirmasi bahwa sidang terjadwalkan ulang pada Kamis, 10 April 2025, pukul 10.00 WIB. Keluarga berharap, kali ini sidang benar-benar terlaksana tanpa ada pembatalan mendadak lagi.
Ia menegaskan, pihak keluarga meminta agar sidang etik segera terlaksana dan Brigadir Ade Kurniawan mendapat putusan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).
“Harapan kami selaku kuasa hukum keluarga dan juga dari keluarga ya PTDH. Harapan kami sih begitu. Ini kejahatan kemanusiaan, pelanggaran berat. Apalagi yang mau dipertahankan?” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





