SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah merespons video viral yang memperlihatkan sekelompok orang melakukan zikir di pelataran Candi Prambanan, Kabupaten Klaten.
Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Pradhana Agung Nugraha, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menjunjung tinggi nilai toleransi, kerukunan, dan kebebasan beragama, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aturan dan fungsi ruang.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjunjung tinggi nilai toleransi, kerukunan, dan kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Pradhana dalam keterangan tertulisnya yang beritajateng.tv terima pada Kamis, 1 Januari 2026.
Ia menegaskan Jawa Tengah selama ini dikenal sebagai wilayah yang menjunjung tinggi harmoni sosial dan hidup berdampingan secara damai dalam keberagaman agama, budaya, dan keyakinan.
BACA JUGA: Viral Video Zikir di Candi Prambanan, Pemprov Jateng Ingatkan Prinsip Empan Papan dan Toleransi
“Kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aturan hukum, fungsi ruang, serta nilai dan sensitivitas lokasi yang digunakan,” ujarnya.
Pradhana juga mengingatkan Candi Prambanan memiliki status khusus sebagai situs cagar budaya nasional sekaligus warisan dunia.
“Candi Prambanan merupakan situs cagar budaya nasional sekaligus warisan dunia, yang memiliki nilai historis dan religius bagi umat Hindu. Oleh karena itu, kawasan tersebut bukan ruang bebas tanpa aturan, melainkan memiliki tata kelola yang harus siapa pun hormati,” tegasnya.
Kesbangpol Tekankan Keseimbangan Toleransi dan Penghormatan Ruang Sakral
Pradhana menilai harus memaknai toleransi secara utuh, bukan sebagai pembenaran penggunaan ruang sakral secara tidak tepat.
“Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah memandang penting adanya keseimbangan antara toleransi dan penghormatan terhadap simbol serta ruang keagamaan,” kata Pradhana.
Menurutnya, toleransi tidak boleh dilepaskan dari konteks ruang dan nilai yang melekat pada suatu tempat.
“Tidak boleh memaknai toleransi sebagai pembenaran atas penggunaan ruang sakral secara tidak tepat, dan sebaliknya tidak boleh menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk memecah persatuan,” ujarnya.
BACA JUGA: Intip Daya Tarik Wisata Candi Prambanan, Tempat Bersejarah dengan Bangunan yang Megah
Ia juga menyinggung aspek ketertiban umum dalam penggunaan ruang publik, terutama di kawasan cagar budaya.
“Setiap bentuk kegiatan keagamaan, sosial, maupun budaya di ruang publik, terlebih di kawasan cagar budaya, harus memperhatikan aspek perizinan, fungsi tempat, serta sensitivitas nilai yang melekat pada lokasi tersebut,” jelas Pradhana.
Menurutnya, hal itu penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kegaduhan sosial.
“Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, kegaduhan sosial, atau rasa tidak nyaman bagi kelompok masyarakat lainnya,” lanjutnya.
Imbau Warga Tak Terprovokasi, Kesbangpol Dorong Dialog dan Literasi Kebangsaan
Lebih lanjut, Pradhana mengimbau masyarakat tidak menyikapi peristiwa tersebut secara emosional atau provokatif, khususnya di ruang digital. Ia menekankan pentingnya penggunaan ruang digital secara bijak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menyikapi peristiwa ini secara emosional atau provokatif. Serta menghindari narasi yang dapat memperkeruh dan merusak semangat persaudaraan. Ruang digital harus gunakan secara bijak, dengan mengedepankan klarifikasi, dialog, dan saling pengertian,” ujarnya.
Pradhana menyebut peristiwa ini menjadi pengingat perlunya peningkatan literasi kebangsaan dan pemahaman batas antara kebebasan beragama dan kewajiban menghormati ruang keagamaan pihak lain.
Ia memastikan Pemprov Jawa Tengah melalui Kesbangpol berkomitmen menjaga stabilitas dan kerukunan.
BACA JUGA: Pemerintah Target 12 Juta Wisatawan ke Jateng saat Libur Nataru, Borobudur dan Guci Tegal Primadona
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Kesbangpol berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas politik, ketenteraman sosial, dan kerukunan antarumat beragama,” kata Pradhana.
Di akhir pernyataannya, Pradhana kembali menegaskan prinsip toleransi yang disertai sikap saling menghormati.
“Jawa Tengah adalah rumah bersama bagi semua umat beragama. Prinsip toleransi selalu kami junjung tinggi. Namun di sisi lain, kita juga harus menghormati fungsi dan nilai suatu tempat,” ujarnya.
“Toleransi bukan berarti mengabaikan batas. Justru toleransi sejati lahir dari sikap saling menghormati, memahami, dan menempatkan diri secara bijak,” pungkas Pradhana.
Viral Sekelompok Orang Zikir di Candi Prambanan
Sebelumnya, video yang memperlihatkan sejumlah orang berzikir di pelataran Candi Prambanan viral di media sosial. Video tersebut terunggah di media sosial Instagram akun @_thinksmart.id.
Dalam video itu, tampak beberapa pria duduk bersila di pelataran Candi Prambanan. Mereka duduk menghadap ke bangunan candi sembari melaksanakan zikir bersama-sama.
PT Taman Wisata Candi (PT TWC) sebagai pengelola angkat bicara terkait dengan hal tersebut.
“Kami mohon maaf atas terjadinya peristiwa dan ketidaknyamanan yang muncul akibat peristiwa ini,” ujar Corporate Secretary InJourney Destination Management, Destantiana Nurina dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Desember 2025.
Destantiana Nurina menyampaikan, PT Taman Wisata Candi bersama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X akan meningkatkan pengawasan terhadap perilaku dan aktivitas wisatawan sesuai dengan norma, kaidah, dan nilai-nilai luhur Candi Prambanan yang bercorak situs cagar budaya Hindu terbesar di Indonesia.
Di dalam keterangan tertulis tertera kejadian tersebut berlangsung di sisi utara Candi Siwa pada 25 Desember 2025 pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA: Lampaui Solo, Wisatawan di Kota Semarang Tahun 2025 Tembus 7,17 Juta, Kota Lama Destinasi Favorit
“Polisi Khusus (Polsus) Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X telah memperingatkan kepada rombongan yang melakukan zikir di Candi Prambanan,” ucapnya.
Terkait kejadian tersebut, lanjut Destantiana Nurina, manajemen PT TWC saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan BPK Wilayah X serta otoritas keamanan setempat dan pihak terkait. Koordinasi ini untuk meningkatkan kewaspadaan dan atensi kepada perilaku wisatawan di situs cagar budaya dan destinasi Taman Wisata Candi.
“Kami sangat menghargai dan menghormati setiap bentuk ekspresi spiritual dan niat luhur masyarakat dalam menjalankan ibadah atau kegiatan doa di kawasan Candi Prambanan. Sebagai warisan budaya dunia yang membanggakan, Candi Prambanan senantiasa menjadi simbol harmoni, toleransi, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” terangnya.
Destantiana Nurina mengatakan, sebagai pengelola, PT TWC memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian struktur fisik serta nilai historis Candi Prambanan yang berstatus cagar budaya nasional dan warisan dunia UNESCO.
Setiap aktivitas di dalam zona candi, kata dia, teratur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Termasuk koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X di bawah Kementerian Kebudayaan RI. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





